Mahasiswa kampus negeri di Bandar Lampung yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kegiatan ekshibisionisme atau memamerkan alat kelamin dengan sengaja di tempat umum kini terancam dikeluarkan dari kampusnya.
Setelah direkam oleh penjaga kasir toko retail di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Senin (30/9/20024), tersangka berinisial DGA (23) menjadi viral di media sosial.
Menurut Lusmeilia Afriani, rektor Universitas Lampung (Unila), tersangka berinisial DGA tersebut adalah mahasiswa di Fakultas Teknik universitas tersebut.
“Iya benar. Saya sudah mendapat kabar terkait kasus ini,” kata Lusmeilia pada hari Jumat, 4 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa Unila memberikan wewenang untuk menangani kasus tersebut kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
Dia menegaskan bahwa mereka telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian karena tindakannya berada di luar universitas dan telah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Karena dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan mesum di tempat umum, mahasiswa itu secara otomatis melanggar kode etik kampus.
Jika kasus yang menimpanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tersangka ini berpotensi dikeluarkan dari kampus.
Dia mengakhiri dengan mengatakan, “Kami memiliki peraturan kode etik, jika memang memenuhi pelanggaran kode etik berat, pasti kita proses, dikeluarkan dengan sendirinya, karena pasti yang bersangkutan menjalankan hukuman.”
Mahasiswa Lampung Terancam Penjara
Menurut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, orang yang bersangkutan telah ditahan.
Kompol Hendrik menyatakan bahwa orang tersebut telah ditahan dan diundang ke Polres Bandar Lampung untuk dimintai keterangan terkait tindakan mesumnya. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP karena ulahnya, yang merupakan pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Dia menyimpulkan, “Kami menerapkan UUD No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum, untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun penjara.”
Awal Kejadian Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin
Video menarik yang dirilis oleh seorang mahasiswa di Bandar Lampung menampilkan kemaluan mereka saat belanja di salah satu minimarket. Pemuda itu kemudian ditegur oleh karyawan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh beberapa kali.
Rekaman video menyatakan, “Mas ini sudah sering kali ya mas ngelakuin itu, saya laporkan ke polisi mas nya. Ini sudah kriminal.”
Menurut DetikSumbagsel, karyawan yang menyaksikan kejadian (D) mengatakan, “Sudah sering, itu yang kemarin yang ketiga kalinya.”
Dalam aksi terakhir pemuda itu, yang terjadi pada Senin, 30 September, sekitar pukul 08.00 WIB, dia sengaja mengeluarkan alat kelaminnya.
Dia menjelaskan, “Dia datang turun dari mobil, pas masuk pintu itu resleting celana dia sudah terbuka dan alat kelaminnya kelihatan, lalu saat bayar ke meja kasir, celananya juga tidak diresleting, akhirnya ditegur.”
Dia menyatakan, “Karena saya sudah kesal jadi saya tegur, dia sempat tidak ngaku. Setelah saya marahin dia pergi.”
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendri Apriliyanto, pelaku menyatakan bahwa dia tidak menyadari tindakannya dan hanya percaya ketika polisi menunjukkan videonya. Akibatnya, pelaku dibawa ke psikolog untuk mendapatkan perawatan kesehatan mental.
Pada hari Kamis (3/10), dia menyatakan, “Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun, saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan kegiatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya.”
Penyimpangan Eksibisionis Termasuk Pelecehan Seksual
Meskipun demikian, tindakan semacam ini sering dikaitkan dengan eksibisionisme, yang merujuk pada kepuasan seksual dengan memperlihatkan area pribadi atau alat kelamin seseorang kepada orang lain.
Orang yang eksibisionisme senang dilihat alat kelaminnya oleh orang lain.
Eksibisionisme tidak terbatas pada perlakuan di tempat umum; itu juga terkait dengan pengiriman foto alat kelamin kepada orang tak dikenal di media sosial demi mendapatkan perhatian mereka.
Pelaku senang ketika target melihat foto mereka.
Eksibisionisme adalah kejahatan seks yang jelas mengganggu orang lain dan dapat dikenakan tindakan hukum dalam banyak kasus.
Pengobatan gangguan eksibisionisme mungkin sangat sulit untuk dilakukan. Kekambuhan sangat mungkin. Hal ini dapat menyebabkan harga diri yang sangat rendah, depresi, kecemasan, dan kondisi kesehatan mental lainnya yang lebih buruk.
Selain itu, seseorang yang mengalami gangguan eksibisionisme mungkin mengalami kesulitan untuk mencapai kepuasan seksual dalam hubungan romantis mereka.
Mencari dukungan dari orang lain dapat membantu menjaga eksibisionisme di jalan yang benar, seperti halnya dengan kondisi dan gangguan kesehatan mental lainnya. Orang yang mereka cintai seharusnya dapat membantu dengan menerapkan rutinitas harian mereka, membatasi penggunaan internet mereka, dan mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan mereka tidak berperilaku buruk di tempat umum.
Studi menunjukkan bahwa orang dengan gangguan eksibisionisme sering kali tidak mencari pengobatan sampai masalah hukum muncul. Mereka biasanya pertama kali berpikir tentang layanan kesehatan mental ketika mereka dikirim ke pengadilan dan diberitahu bahwa mereka harus mendapatkan pengobatan.