Fakta Menarik Kasus Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso Kusuma, seorang terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, telah resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA di Jakarta, Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.

Setelah menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari, Jessica Wongso bebas bersyarat. Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 karena terlibat dalam kasus pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP.

Selama proses itu OLE777, Jessica tetap irit bicara dan sering melempar senyum kepada media, termasuk memberikan tanda cinta jari.

Baca Juga: Hasil MotoGP Austria 2024: Marc Marquez Finish Keempat

Selain itu, Jessica menyatakan bahwa dia sangat ingin makan sushi setelah dia bebas dari penjara. Dia ingin mencoba banyak makanan saat makan siang usai bebas bersyarat ini.

“Haha iya, terima kasih ya. Semua orang berhati-hati.” Minggu 18 Agustus 2024, Jessica memberi tahu media bahwa dia memiliki banyak hal yang ingin dia makan.

Jessica Wongso juga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah dia berikan selama ini.

Jessica menyatakan, “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Kami akan bertemu lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih.”

Meskipun dia harus mendekam di penjara OLE777 selama kurang lebih 8,5 tahun untuk menjalani hukumannya, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida ini mengaku sudah ikhlas.

Baca Juga: Hasil Pertandingan La Liga: RCD Mallorca 1-1 Real Madrid

Jessica Wongso Masih Wajib Lapor Hingga 2022

Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jessica Wongso masih harus melapor hingga tahun 2032.

“Selama pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Deddy Eduar dalam pernyataan tertulisnya pada hari Minggu (18/8/2024).

Menurut Deddy, Jessica Wongso dianggap telah berkelakuan baik untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat. Jadi, terpidana pembunuhan berencana Mirna itu menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

Deddy mengatakan, “Sebelumnya, OLE777 selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.”

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, menjadi dasar dari keputusan tersebut.

Peraturan ini mengatur perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur prosedur dan persyaratan untuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Leave a Comment